ALAT KESEHATAN
3.1 Pengertian Alat Kesehatan
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).
3.2 Persyaratan perizinan produksi alat kesehatan :
Surat Permohonan bermaterai 6000
SIUP
NPWP
TDP
Akte Pendirian Perusahaan
Denah Bangunan
Denah Lokasi
Penanggung Jawab Tehnis
SIK Penaggung Jawab Teknis (Tenaga Kesehatan/sesuai kualifikasi)
Lolos Butuh penanggung Jawab Tehnis
Surat pernyataan penaggung jawab tehnis bersedia bekerja pada sarana tersebut bermeterai 6.000
Surat pernyataan pimpinan perusahaan bersedia menerima penaggung jawab tehnis bekerja pada sarana tersebut
Bukti status kepemilikan bangunan sendiri
Daftar macam/ bentuk alkes yang akan di produksi
Daftar alat produksi & perlengkapan produksi
Daftar pustaka yang dimiliki
Jaminan Purna Jual
3.3 Prosedur Perizinan
Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
Dilakukan pemeriksaan administrasi dan peninjauan lokasi
Diterbitkan BAP dan rekomendasi izin setelah hasil pemeriksaaan memenuhi syarat
Rekomendasi ditujukan ke Dirjen Pelayanan kefarmasi dan Alkes Depkes RI
1 – 2 minggu setelah persyaratan administrasi lengkap
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dinkes Provinsi memenuhi syarat
3.4 Ijin Penyalur Alat Kesehatan (Pusat)
Adapun persyaratan dari ijin penyalur alat kesehatan adalah :
Surat permohonan bermeterai 6000
SIUP
NPWP
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Akte pendirian perusahaan
Denah Bangunan
Denah Lokasi
Penaggung Jawab Tehnis (Tenaga Kesehatan atau sesuai kualifikasi)
SIK Penaggung Jawab Tehnis
Lolos butuh penanggung jawab tehnis
Surat pernyataan penanggung jawab tehnis bersedia bekerja pada sarana tersebut bermeterai 6000
Surat pernyataan pimpinan perusahaan bersedia menerima menerima penanggung jawab tehnis bekerja pada sarana tersebut bermeerai 6000
Bukti status kepemilikan bangunan
Surat penunjukan dari produsen alkes untuk Produk dalam negeri/surat penunjukan produsen yang dilegalisir KBRI setempat untuk produk luar negeri
Surat perjanjian kerjasama antara PJT dengan pemilik sarana
Alamat bengkel/ work shop (khusus alat elektronik)
Jaminan purna jual
Brosur/ katalog Alkes yang diedarkan
Tenaga Teknisi (khusus alat elektomedik)
Adapun prosedur permohonan ijin :
Permohonan ditujukan ke Kadinkes Provinsi.
Dilakukan pemeriksaan administrasi dan sarana
Setelah lengkap, dibuat BAP dan membuat rekomendasi yang ditujukan ke Dirjen Yanfar Depkes RI
1 – 2 minggu setelah administrasi lengkap
Berita Acara Pemeriksanaan (BAP) Dinkes Provinsi memenuhi syarat.