REPROFESIONALISASI UNTUK MASA DEPAN
• STANDARISASI & AKREDITASI PENDIDIKAN OLEH PROFESI
• PENINGKATAN HUBUNGAN APOTEKER –PROFESIONAL – MASYARAKAT
• FUNGSI KOGNITIF
– MESO, DUR, DUE, CBA,DLL
• FUNGSI INFORMATIF
– KIE, CONSELING, DLL
• MENINGKATKAN LEGALITAS APOTEKER DI BERBAGAI SEKTOR
• MENYUSUN STANDARD DI BERBAGAI BIDANG
• MENGGUNAKAN TEKNOLOGI DAN INFORMASI
• KOMPETENSI
q ETIKA & HUKUM
q PENGETAHUAN PRODUK
q OBAT, KOSMETIKA, ALKES, MAKANAN /MINUMAN
q FARMAKOTERAPI
q MEMASTIKAN DAN MENGAMATI MUTU PRODUK & JASA (QUALITY ASSURANCE)
q KETRAMPILAN MENAJERIAL / ENTERPREUNER & KOMUNIKASI
q ASUHAN (CARE)
q PELAYANAN (SERVICE)
• MAKNA SERTIFIKASI
• APOTEKER PERLU MENGUJI dan MENILAI KEMAMPUAN SENDIRI.
• MENJAMIN AGAR PEKERJAAN KEFARMASIAN DILAKSANAKAN DENGAN TINGKAT KOMPETENSI MINIMAL & UNJUK KERJA MAKSIMALSEHINGGA MEMBERIKAN KENYAMANAN DAN KEAMANAN BAGI KLIEN / PASIEN
• JADI PERLU : AUDIT / ASSESSMENT
UNTUK DIAKREDITASI
KEMUDIAN DI SERTIFIKASI
• MASYARAKAT & STAKEHOLDER MENUNTUT APOTEKER KOMPETEN DAN PROFESIONAL
• IKUT SERTIFIKASI MERUPAKAN KEBUTUHAN DAN KEWAJIBAN SETIAP ANGGOTA PROFESI
• SERTIFIKASI MERUPAKAN BAGIAN PENTING DARI JAMINAN MUTU PEKERJAAN KEFARMASIAN
• TIAP ANGGOTA PROFESI HARUS MENGEMBANGKAN DIRI & PRAKTEK KEFARMASIAN SECARA BERKELANJUTAN