Informasi yang harus diketahui oleh kader kesehatan untuk
disampaikan kepada pasien, adalah :
a. Umum
• Cara minum obat sesuai anjuran yang tertera pada etiket atau brosur.
• Penggunaan obat tanpa petunjuk langsung dari dokter hanya boleh untuk penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas serta untuk masalah kesehatan yang ringan.
Waktu minum obat , sesuai dengan waktu yang dianjurkan :
• Pagi, berarti obat harus diminum antara pukul 07.00 - 08.00 WIB
• Siang, berarti obat harus diminum antara pk12.00 -13.00 WIB
• Sore, berarti obat harus diminum antara pukul.17.00-18.00 WIB
• Malam, berarti obat harus diminum antara pukul 22.00-23.00 WIB
Aturan minum obat yang tercantum dalam etiket harus di patuhi. Bila tertulis:
• 1 (satu) kali sehari, berarti obat tersebut diminum waktu pagi hari atau malam hari, tergantung dari khasiat obat tersebut.
• 2 (dua) kali sehari, berarti obat tersebut harus diminum pagi dan malam hari
• 3 (tiga) kali sehari, berarti obat tersebut harus diminum pada pagi, siang dan malam hari
• 4 (empat) kali sehari, berarti obat tersebut haus diminum pada pagi, siang, sore dan malam hari.
• Minum obat sampai habis, berarti obat harus diminum sampai habis, biasanya obat antiotika.
• Penggunaan obat bebas atau obat bebas terbatas tidak dimaksudkan untuk penggunaan secara terus – menerus.
• Hentikan penggunaan obat apabila tidak memberikan manfaat atau menimbulkan hal–hal yang tidak diinginkan, segera hubungi tenaga kesehatan terdekat.
• Sebaiknya tidak mencampur berbagai jenis obat dalam satu wadah
• Sebaiknya tidak melepas etiket dari wadah obat karena pada etiket tersebut tercantum cara penggunaan obat dan informasi lain yang penting.
• Bacalah cara penggunaan obat sebelum minum obat, demikian juga periksalah tanggal kadaluarsa.
• Hindarkan menggunakan obat orang lain walaupun gejala penyakit sama.
• Tanyakan kepada apoteker di apotek atau petugas kesehatan di poskesdes untuk mendapatkan informasi penggunaan obat yang lebih lengkap.
