Syarat Pengurusan STRTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)
STRTK dikeluarkan oleh mentri dan mentri mendelegasikannya kepada KFN (Komite Farmasi Nasional). STRTK berlaku selama 5 tahun. Untuk memperoleh STRTK harus memenuhi persyaratan:
o memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
o memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
o memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
o membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 4 terlampir
Surat permohonan STRTTK harus melampirkan:
o fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
o surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
o surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
o surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
o pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus menerbitkan STRTTK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 5 terlampir.
Registrasi ulang dilakukan sesuai ketentuan uu dengan melampirkan surat tanda registrasi yang lama. Registrasi ulang harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRA atau STRTTK habis masa berlakunya.
