Syarat Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP dan TDP diurus oleh Pemilik Sarana Apotek (PSA) ke Balai Kota bagian Perekonomian dengan melampirkan syarat-syarat berikut :
a. Formulir surat permohonan SIUP dan TDP yang telah diisi
b. KTP
c. SITU
d. Pas photo 3x4 (4 Lembar)
e. NPWP
f. Denah lokasi Tempat Usaha
g. Neraca awal
Tempat : Balai Kota Bengkulu bagian Perekonomian
Biaya : Berdasarkan jenis usaha Rp.25.000,- s/d Rp. 500.000,-
