Komite Farmasi dan Terapi
Komite Farmasi dan Terapi dibentuk untuk mengantisipasi perkembangan bidang farmasi yang begitu pesat dan untuk menghindari hal-hal berikut :
a) Penulisan terapi polifarmasi
b) Pemberian obat yang rasional
c) Timbulnya persaingan pabrik obat yang menjadikan rumah sakit sebagai lahan pemasaran produknya
Keanggotaan Komite Farmasi dan Terapi minimal sebagai berikut :
Tiga dokter ahli yang berasal dari empat spesialisasi
Satu apoteker sebagai sekretaris
Satu juru rawat
Satu tenaga administrasi
Tugas, wewenang dan tanggung jawab komite farmasi :
a) Membantu pimpinan rumah sakit untuk peningkatan peggunaan obat secara rasional
b) Menyusun tata laksana penggunaan formularium rumah sakit sebagai pedoman terapi di rumah sakit
c) Memantau dan menganalisa kerasionalan penggunaan obat di rumah sakit
d) Melakukan analisa untung rugi dan biaya penggunaan obat di rumah sakit
e) Memperbaharui isi formularium sesuai dengan kemajuan ilmu kedokteran
f) Mengkoordinir pelaksanaan uji klinik
g) Mengkoordinir monitoring efek samping obat (MESO)
h) Menjalin kerja sama dengan komite lain secara horizontal dan vertikal
i) Menampung, memberi saran dan ikut memecahkan masalah lain dalam pengelolaan obat di rumah sakit