KODE ETIK
Pengertian
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik adalah agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau yang membutuhkan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik dibuat untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok yang berguna untuk kepercayaan masyarakat akan suatu profesi. Kode etik berfungsi sebagai pemandu sikap dan perilaku, manakala menjadi fungsi dari nurani.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU
belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya
berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang
diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang
sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi
fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang
ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu
buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi
penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas
yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu
moral profesi itu dimata masyarakat.
Apoteker adalah kesehatan profesional yang membantu individu dalampenggunaan terbaik dari obat. Kode etik ini, dipersiapkan dan didukung oleh apoteker,dimaksudkan untuk menyatakan secara terbuka prinsip-prinsip yang membentuk dasar fundamental dari peran dan tanggung jawab apoteker. Prinsip-prinsip ini, berdasarkan: kewajiban moral dan kebajikan, ditetapkan untuk membimbing apoteker dalamhubungan dengan pasien, profesional kesehatan, dan masyarakat.
Orientasi Kode Etik hendaknya ditujukan kepada:
© Rekan,
© Profesi,
© Badan,
© Nasabah/Pemakai,
© Negara, dan
© Masyarakat.
Tujuan Kode Etik Profesi
● Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
● Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
● Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
● Untuk meningkatkan mutu profesi.
● Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
● Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
● Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
● Menentukan baku standarnya sendiri.
Fungsi Kode Etik Profesi
● Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
● Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
● Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi
● Sanksi moral
● Sanksi dikeluarkan dari organisasi
§ Menghormati hubungan perjanjian antara pasien dan apoteker.
Mengingat hubungan pasien-apoteker sebagai suatu perjanjian berarti bahwaapoteker memiliki kewajiban moral dalam menanggapi kepercayaan yang diterimadari masyarakat. Sebagai imbalan untuk karunia ini, seorang apoteker berjanji untukmembantu individu mencapai manfaat yang optimal dari pengobatan, untuk berkomitmen untuk kesejahteraan mereka, dan untuk mempertahankan kepercayaan mereka.
§ Seorang apoteker melayani setiap pasien dalam perawatan, welas asih, danmenjagakerahasiaan.Seorang apoteker dapat memenuhi kebutuhan yang dinyatakan oleh pasiensecara profesional serta dapat mendefinisikan ilmu kesehatan. Seorang apoteker didedikasikan untuk melindungi martabat pasien. Dengan sikap peduli dan semangat, seorang apoteker berfokus dalam melayani pasien secara pribadi dan rahasia
§ Seorang apoteker menghormati otonomi dan martabat setiap pasien.Seorang apoteker menghormati hak penentuan nasib sendiri dan mengenalindividu diri dengan mendorong pasien untuk berpartisipasi dalam keputusantentang kesehatan mereka. Dalam semua kasus, seorang apoteker menghormatiperbedaan pribadi dan budaya setiap pasien.
§ Seorang apoteker bertindak dengan kejujuran dan integritas hubunganinprofessional.Seorang apoteker memiliki kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnyadan untuk bertindak dengan keyakinan hati nurani. Seorang apoteker menghindaripraktek diskriminatif, perilaku atau kondisi kerja yang merusak penilaian profesional,dan tindakan yang membahayakan dedikasi kepada kepentingan terbaik pasien.
§ Seorang apoteker mempertahankan kompetensi profesional.
Seorang apoteker memiliki kewajiban untuk mempertahankan pengetahuandan kemampuan tentang obat-obatan, peralatan, dan teknologi menjadi kemajuaninformasi yang tersedia dan kesehatan.