PROFESI


PROFESI

Pengertian
Suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggungjawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut (Dedi Supriadi). Suatu jabatan atau pekerjaan yang diperoleh melalui latihan khusus yang memadai (Liberman).
Suatu pernyataan atau janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Profesional :
1. Penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutanyang seharusnya.
2. Menunjuk kepada orangnya.
Profesionalisasi adalah Proses menjadikan seseorang sebagai profesional melalui inservice training dan atau preservice training.
Profesionalisme:
1.Derajat penampilan seseorang sebagai profesional.
2.Penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi; dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Makna:
1. Hakikat profesi adalah suatu pernnyataan atau janji terbuka
2. Profesi mengandung unsur pengabdian
3. Profesi adalah suatu jabatan ataupekerjaan

Beda profesi dan profesional:
PROFESI :
ü  Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus
ü  Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu)
ü  Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup
ü  Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
PROFESIONAL :
ü  Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya
ü  Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu
ü  Hidup dari situ (pengahasilannya dari pekerjaan itu)
ü  Bangga akan pekerjaannya

Beda Profesi dan Pekerjaan:
PROFESI :
·         Ada etika yang mengatur
·         Menghasilkan jasa
·         Tidak ada campur tangan orang lain
PEKERJAAN :
·         Tidak ada etika yang mengatur
·         Tidak menghasilkan jasa bagi orang lain
·         Adanya campur tangan orang lain

Ciri-ciri Profesi
1.      Adanya pengetahuan khusus, biasanya keahlian dan keterampilan ini diperoleh dari pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.      Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi karena setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta nilai-nilai kemanusiaan yaitu keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya.
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Prinsip Profesionalisme
1. Altruism(Altruisme)
v  Menunjukkan keprihatinan, mementingkan diri untuk kesejahteraan orang lain.
v  Mengabdi kepada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
2. Excellence(Keunggulan)
Excellenceadalah menjadi unggulan atau superior dalam kualitas; menjadi lebih banyak dalam kuantitas; melakukan lebih dari kewajiban tugas kerja; selalu meningkatkan performa; pola pikir yang benar; perilaku yang benar, metode yang benar.
Dalam kamus Indonesia, excellence berarti:
1. Keunggulan;
2. Mutu yang baik sekali
3. Accountability (Akuntabilitas)
Accountabilityadalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewajiban untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
4. Duty (Kewajiban)
Dutyadalah penerimaan komitmen untuk melayani. Komitmen ini meliputi: bersedia dan bertanggung jawab bila diperlukan, aktif dalam organisasi profesional, dan menyumbangkan keahlian untuk kesejahteraan masyarakat.
5.    Respect for other (Menghormati orang lain)
Respect for other yaitu menghormati orang lain, baik rekan profesional, maupun masyarakat yang berhubungan dengan profesi tersebut.
6.    Honor (Kehormatan)
Honoradalah Menjunjung standar perilaku tertinggi secara konsisten Tidak melanggar kode etik personal dan profesional. Profesional beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, tidak terlalu mementingkan upah. Apabila di dalam pengalaman profesi yang ternyata ada honorarium, maka hal itu hanya tanda kehormatan demi tegaknya kehormatan profesi.
7.     Integrity (Integritas)
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur dan terus terang tanpa harus mengorbankan rahasia pengguna jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.

Syarat Suatu Profesi
Melibatkan kegiatan intelektual.
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

Peranan Etika dalam Profesi
ü  Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
ü  Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
ü  Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

Subscribe to receive free email updates: