Pemberian Izin Apotek



Pemberian Izin Apotek
Tata cara pemberian izin apotek menurut SK Menkes RI No. 922/Menkes/Per/X/1993 adalah sebagai berikut :
a.        Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir permohonan izin apotek
b.       Dengan menggunakan surat penugasan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah menrima permohonan, wajib menugaskan Kepala Balai POM / Tim DKK untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan
c.        Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah diminta oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan berita acara pemeriksaan apotek
d.      Dalam hal pemeriksaan yang dimaksud ayat 2 dan 3, jika tidak dilaksanakan apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan menggunakan surat pernyataan siap melakukan kegiatan
e.       Dalam jangka waktu 12 hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud di atas dalam ayat 3 atau pernyataan yang dimaksud dalam ayat 4, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengeluarkan surat penundaan pemberian izin apotek
f.       Terhadap permohonan izin apotek yang ternyata tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam pasal 5, atau lokasi apotek yang tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai dengan menggunakan lampiran penolakan izin apotek

Subscribe to receive free email updates: