Syarat Sarana dan Prasarana Mendirikan Apotek


Syarat Sarana dan Prasarana Mendirikan Apotek
Berdasarkan surat Keputusan Menkes RI No. 278/Menkes/SK/V/1981 tentang persyaratan apotek yang kemudian diperbaharui dengan Permenkes No. 1332/Menkes/Per/X/2002, tertulis bahwa :
a.      Bangunan apotek terdiri dari :
·      Ruang tunggu
·      Ruang peracikan dan pnyerahan obat
·      Ruang administrasi
·      Ruang laboratorium pengujian sederhana
·      Ruang penyimpanan obat
·      Ruang pencucuian alat
·      Toilet (WC)
b.    Bangunan apotek harus memenuhi syarat sebagai berikut :
·      Atap dari genteng / sirap / bahan lain dan tidak boleh bocor
·      Dinding harus kuat dan tahan air, dan permukaan dalam harus rata, tidak mudah mengelupas dan mudah dibersihkan
·      Langit-langit (plafon) terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak dan berwarna terang
·      Lantai dari ubin / semen / bahan lain dan tidak boleh lembab
·      Harus berventilasi dan mempunyai sistem sanitasi yang baik
c.    Perlengkapan yang harus ada pada bangunan sebuah apotek yaitu :
·      Sumber air yang memenuhi persyaratan kesehatan
·      Penerangan yang cukup
·      Alat pemadam kebakaran minimal 2 buah yang masih berfungsi dengan baik
·      Papan nama dari papan / seng / bahan lain pada bagian muka apotek (minimal 60cm x 40cm dengan tinggi huruf 5cm dan tebal 5mm) serta harus memuat :
Ø  Nama Apotek
Ø  Nama APA
Ø  Nomor SIA
Ø  Alamat Apotek
Ø  No telpon

Subscribe to receive free email updates: