Syarat Sarana dan Prasarana Mendirikan Apotek
Berdasarkan surat Keputusan Menkes RI No. 278/Menkes/SK/V/1981 tentang persyaratan apotek yang kemudian diperbaharui dengan Permenkes No. 1332/Menkes/Per/X/2002, tertulis bahwa :
a. Bangunan apotek terdiri dari :
· Ruang tunggu
· Ruang peracikan dan pnyerahan obat
· Ruang administrasi
· Ruang laboratorium pengujian sederhana
· Ruang penyimpanan obat
· Ruang pencucuian alat
· Toilet (WC)
b. Bangunan apotek harus memenuhi syarat sebagai berikut :
· Atap dari genteng / sirap / bahan lain dan tidak boleh bocor
· Dinding harus kuat dan tahan air, dan permukaan dalam harus rata, tidak mudah mengelupas dan mudah dibersihkan
· Langit-langit (plafon) terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak dan berwarna terang
· Lantai dari ubin / semen / bahan lain dan tidak boleh lembab
· Harus berventilasi dan mempunyai sistem sanitasi yang baik
c. Perlengkapan yang harus ada pada bangunan sebuah apotek yaitu :
· Sumber air yang memenuhi persyaratan kesehatan
· Penerangan yang cukup
· Alat pemadam kebakaran minimal 2 buah yang masih berfungsi dengan baik
· Papan nama dari papan / seng / bahan lain pada bagian muka apotek (minimal 60cm x 40cm dengan tinggi huruf 5cm dan tebal 5mm) serta harus memuat :
Ø Nama Apotek
Ø Nama APA
Ø Nomor SIA
Ø Alamat Apotek