Peralatan
Peralatan Pembuatan obat hendaklah sesuai dengan kegiatan yang dilakukan dan dirancang, dibangun,
ditempatkan serta dipelihara sedemikian rupa , supaya ;
1. Sesuai dengan tujuan penggunaannya
2. Mudah dibersihkan secara sempurna
3. Memperkecil kemungkinan pencemaran, kekeliruan atau terlewatnya salah satu langkah dalam kegiatan pembuatan obat.
4. Ditempatkan pada jarak yang cukup terhadap peralatan yg lain untuk mencegah terjadinya keadaan penuh sesak dan supaya tidak terjadi kekeliruan atau campur baur satu produk dengan produk lain.
5. Pipa saluran dan katup hendaknya diberi tanda yang jelas mengenai isinya.
6. Prosedur tertulis untuk pembersihan dan perawatan peralatan hendaklah dibuat dan dipatuhi, termasuk perkakas yang digunakan dalam kegiatan pengolahan, pengemasan atau penyimpanan produk.
Kebersihan peralatan hendaknya diperiksa tiap kali sebelum dipakai.
Sebagai contoh : Sistem penandaan pipa saluran
Pipa yang dilalui | Warna dasar | Warna untuk huruf penandaan |
Gas nitrogen | Abu abu | Hitam |
Gas oksigen | Biru muda | Hitam |
Air suling | Putih | Hitam |
Air demineral | Hijau muda | Hitam |